Selasa, 17 Juni 2014

STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN (SPK)
PengertianStandarPelayananKebidanan (SPK)
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).
Dasar hukum penerapan SPK adalah:

1.      Undang-undang kesehatan Nomor 23 tahun 1992
Menurut Undang-Undang Kesehatan Nomer 23 tahum 1992 kewajiban tenaga kesehatan adalah mematuhi standar profesi tenaga kesehatan, menghormati hak pasien, menjaga kerahasiaan identitas dan kesehatan pasien, memberikan informasi dan meminta persetujuan (Informed consent), dan membuat serta memelihara rekam medik.
Standar profesi tenaga kesehatan adalah pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik.
Hak tenaga kesehatan adalah memperoleh perlindungan hukum melakukan tugasnya sesuai dengan profesi tenaga kesehatan serta mendapat penghargaan.

2.      Pertemuan Program Safe Motherhood dari negara-negara di wilayah SEARO/Asia tenggara tahun 1995 tentang SPK
Pada pertemuan ini disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan yang diberikan kepada setiap ibu yang memerlukannya perlu diupayakan agar memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif. Sebagai tindak lanjutnya, WHO SEARO mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar ini kemudian diadaptasikan untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat pelayanan dasar, sebagai acuan pelayanan di tingkat masyarakat. Standar ini diberlakukan bagi semua pelaksana kebidanan.

3.      Pertemuan Program tingkat propinsi DIY tentang penerapan SPK 1999
Bidan sebagai tenaga profesional merupakan ujung tombak dalam pemeriksaan kehamilan seharusnya sesuai dengan prosedur standar pelayanan kebidanan yang telah ada yang telah tertulis dan ditetapkan sesuai dengan kondisi di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinkes DIY, 1999).



4.      Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002(tentang Registrasi dan PraktekBidan)
Bidan diharuskan memenuhi persyaratan dan perizinan untuk melaksanakan praktek,  dalam peraturan ini, terdapat ketentuan-ketentuan secara birokrasi hal-hal yang harus bidan penuhi sebelum melakukan praktik dan juga terlampir informasi-informasi petunjuk pelaksanaan praktik kebidanan. bidan hal tersebut  tertuang pada Bab dan Pasal-pasal. Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002merupakan revisi dari Permenkes No. 572/VI/1996. Dengan adanyaKepmenkes 900, Permenkes 572 dinyatakan sudah tidak berlaku. Terdiri atas11 Bab 47 Pasal, yaitu:
-    Bab I Ketentuan Umum (pasal 1)                    Bab VII Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan
o Bab II Pelaporan dan Registrasi (pasal 2-7)     danMencabut IzinPraktik (pasal 28-30)
o Bab III Masa Bakti (pasal 8)                     - Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan (pasal 31-41)
o Bab IV Perizinan (pasal 9-13)                          Bab IX Sanksi (pasal 42-44)
o Bab V Praktik Bidan (pasal 14-26)                  Bab X Ketentuan Peralihan (pasal 45)
o Bab VI Pencatatan dan Pelaporan (pasal 27)   Bab XI Ketentuan Penutup (pasal 46-47)

Dalam melaksanakan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi, konsultasi dan merujuk sesuai dengan kondisi pasien, kewenangan dan kemampuannya. Dalam keadaan darurat bidan juga diberi wewenang pelayanan kebidanan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa bidan dalam menjalankan praktek harus sesuai dengan kewenangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman serta berdasarkan standar profesi.
Pencapaian kemampuan bidan sesuai dengan Kepmenkes No. 900/2002 tidaklah mudah, karena kewenangan yang diberikan oleh Departemen Kesehatan ini mengandung tuntutan akan kemampuan bidan sebagai tenaga profesional dan mandiri. Selain mampu memberikan pertolongan kebidanan normal, bidan dituntut untuk kompeten dalam memberikan pertolongan kebidanan dengan penyulit. Pertolongan kebidanan dengan penyulit yang dimaksud di sini adalah pertolongan awal dan pertolongan menyeluruh ketika tidak ada tenaga kesehatan lain yang lebih berwenang/ kompeten.



5. Kepmenkes No. 369/ Menkes/ SK/III/2007(tentang Standar Profesi Bidan)Terdiri atas:
Secara Umum Isi Kepmenkes ini mencakup : Definsi dan pengertian bidan, asuhan kebidanan, praktek bidan dan standar kompetensi bidan (pengetahuan maupun keterampilan). Hal-hal tersebut yang mendasari praktek bidan. Praktek kebidanan dikatakan baik apabila memenuhi standar kompetensi sebagia berikut :
KOMPETENSI KE 1, PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN DASAR
Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
KOMPETENSI KE-2 PRA KONSEPSI, KB DAN GINEKOLOGI
        Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
Bidan memberi asuhan antenatalbermutu tinggi untukmengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksidini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
KOMPETENSI KE-4, ASUHAN SELAMA PERSALINAN DAN KELAHIRAN
        Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap  terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
KOMPETENSI KE-5 ASUHAN PADA IBU NIFAS DAN MENYUSUI
        Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui yang bermututinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.
KOMPETENSI KE-6, ASUHAN PADA BAYI BARU LAHIR
        Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif padabayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.
KOMPETENSI KE-7, ASUHAN PADA BAYI DAN BALITA
        Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif padabayi dan balita sehat (1 bulan – 5 tahun).
KOMPETENSI KE-8, KEBIDANAN KOMUNITAS
        Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensifpada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budayasetempat.
KOMPETENSI KE-9, ASUHAN PADA IBU/ WANITA DENGAN GANGGUAN REPODUKSI
        Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguansistem reproduksi.

F.Permenkes No.HK 02.02/Menkes/149/2010(tentang Izin danPenyelenggaraan Praktik Bidan).
Merupakan revisi dari Kepmenkes 900.Terdiri dari VII Bab, 24 Pasal, yaitu:
Dalam peraturan ini, berisi mengenai ketentuan-ketentuan yang harus di lakukan bidan untuk menyelenggarakan praktek kebidanan sesuai dengan standar kebidanan yang ada. Ketentuan-ketentuan tersebut secara khusus diatur yaitu mengenai perizinan dan penyelenggaraan praktik.
Yang tertuang pada BAB II dan III
Bab I Ketentuan Umum (pasal 1)                   Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
(pasal 20-21)
Bab II Perizinan (pasal 2-7)                                        BAB V Ketentuan Peralihan
(Pasal 22)
Bab III Penyelenggaraan Praktik (pasal 8-19)            BAB VII Ketentuan Penutup(Pasal 23-24)




DaftarPustaka :

1.     Kurnia, S. Nova, 2009,EtikaProfesiKebidanan, Yogyakarta, PanjiPustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar