STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN (SPK)
PengertianStandarPelayananKebidanan
(SPK)
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah
rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan
dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang
menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan
untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan
keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).
Dasar
hukum penerapan SPK adalah:
1. Undang-undang kesehatan Nomor 23
tahun 1992
Menurut
Undang-Undang Kesehatan Nomer 23 tahum 1992 kewajiban tenaga kesehatan adalah
mematuhi standar profesi tenaga kesehatan, menghormati hak pasien, menjaga
kerahasiaan identitas dan kesehatan pasien, memberikan informasi dan meminta
persetujuan (Informed consent), dan membuat serta memelihara rekam medik.
Standar
profesi tenaga kesehatan adalah pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan
sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik.
Hak
tenaga kesehatan adalah memperoleh perlindungan hukum melakukan tugasnya sesuai
dengan profesi tenaga kesehatan serta mendapat penghargaan.
2. Pertemuan Program Safe Motherhood
dari negara-negara di wilayah SEARO/Asia tenggara tahun 1995 tentang SPK
Pada
pertemuan ini disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan yang diberikan
kepada setiap ibu yang memerlukannya perlu diupayakan agar memenuhi standar
tertentu agar aman dan efektif. Sebagai tindak
lanjutnya, WHO SEARO mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar ini
kemudian diadaptasikan untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat
pelayanan dasar, sebagai acuan pelayanan di tingkat masyarakat. Standar ini
diberlakukan bagi semua pelaksana kebidanan.
3. Pertemuan Program tingkat
propinsi DIY tentang penerapan SPK 1999
Bidan
sebagai tenaga profesional merupakan ujung tombak dalam pemeriksaan kehamilan
seharusnya sesuai dengan prosedur standar pelayanan kebidanan yang telah ada
yang telah tertulis dan ditetapkan sesuai dengan kondisi di Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta (Dinkes DIY, 1999).
4. Kepmenkes No.
900/Menkes/SK/VII/2002(tentang Registrasi dan
PraktekBidan)
Bidan diharuskan
memenuhi persyaratan dan perizinan untuk melaksanakan praktek, dalam
peraturan ini, terdapat ketentuan-ketentuan secara birokrasi hal-hal yang harus
bidan penuhi sebelum melakukan praktik dan juga terlampir informasi-informasi
petunjuk pelaksanaan praktik kebidanan. bidan hal tersebut tertuang pada
Bab dan Pasal-pasal. Kepmenkes No.
900/Menkes/SK/VII/2002merupakan revisi dari Permenkes No. 572/VI/1996. Dengan adanyaKepmenkes 900,
Permenkes 572 dinyatakan sudah tidak berlaku. Terdiri atas11 Bab 47 Pasal,
yaitu:
-
Bab I Ketentuan Umum (pasal 1) - Bab VII Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan
o Bab II Pelaporan dan Registrasi (pasal 2-7) danMencabut
IzinPraktik (pasal 28-30)
o Bab III Masa Bakti (pasal 8) - Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan (pasal 31-41)
o Bab IV Perizinan (pasal 9-13) - Bab IX Sanksi (pasal 42-44)
o Bab V Praktik Bidan (pasal 14-26) - Bab X Ketentuan Peralihan (pasal 45)
o Bab VI Pencatatan dan Pelaporan (pasal 27) - Bab XI Ketentuan Penutup (pasal 46-47)
Dalam melaksanakan
tugasnya, bidan melakukan kolaborasi, konsultasi dan merujuk sesuai dengan
kondisi pasien, kewenangan dan kemampuannya. Dalam keadaan darurat bidan juga
diberi wewenang pelayanan kebidanan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa bidan dalam menjalankan praktek
harus sesuai dengan kewenangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman serta
berdasarkan standar profesi.
Pencapaian kemampuan
bidan sesuai dengan Kepmenkes No. 900/2002 tidaklah mudah, karena kewenangan
yang diberikan oleh Departemen Kesehatan ini mengandung tuntutan akan kemampuan
bidan sebagai tenaga profesional dan mandiri. Selain mampu memberikan
pertolongan kebidanan normal, bidan dituntut untuk kompeten dalam memberikan
pertolongan kebidanan dengan penyulit. Pertolongan kebidanan dengan penyulit
yang dimaksud di sini adalah pertolongan awal dan pertolongan menyeluruh ketika
tidak ada tenaga kesehatan lain yang lebih berwenang/ kompeten.
5. Kepmenkes No. 369/ Menkes/ SK/III/2007(tentang Standar Profesi Bidan)Terdiri atas:
Secara Umum Isi Kepmenkes ini mencakup : Definsi dan pengertian bidan,
asuhan kebidanan, praktek bidan dan standar kompetensi bidan (pengetahuan
maupun keterampilan). Hal-hal tersebut yang mendasari praktek bidan. Praktek
kebidanan dikatakan baik apabila memenuhi standar kompetensi sebagia berikut :
KOMPETENSI KE 1, PENGETAHUAN DAN
KETERAMPILAN DASAR
Bidan mempunyai
persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan
masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai
dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
KOMPETENSI KE-2 PRA KONSEPSI, KB DAN
GINEKOLOGI
Bidan memberikan asuhan yang bermutu
tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan
menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang
sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
Bidan memberi asuhan antenatalbermutu
tinggi untukmengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi:
deteksidini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
KOMPETENSI KE-4, ASUHAN SELAMA
PERSALINAN DAN KELAHIRAN
Bidan memberikan asuhan yang bermutu
tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin
selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan
tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
KOMPETENSI KE-5 ASUHAN PADA IBU NIFAS
DAN MENYUSUI
Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas
dan menyusui yang bermututinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.
KOMPETENSI KE-6, ASUHAN PADA BAYI BARU
LAHIR
Bidan memberikan asuhan yang bermutu
tinggi, komperhensif padabayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.
KOMPETENSI KE-7, ASUHAN PADA BAYI DAN
BALITA
Bidan memberikan asuhan yang bermutu
tinggi, komperhensif padabayi dan balita sehat (1 bulan – 5 tahun).
KOMPETENSI KE-8, KEBIDANAN KOMUNITAS
Bidan memberikan asuhan yang bermutu
tinggi dan komperhensifpada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan
budayasetempat.
KOMPETENSI KE-9, ASUHAN PADA IBU/ WANITA
DENGAN GANGGUAN REPODUKSI
Melaksanakan asuhan kebidanan pada
wanita/ibu dengan gangguansistem reproduksi.
F.Permenkes No.HK
02.02/Menkes/149/2010(tentang Izin danPenyelenggaraan Praktik Bidan).
Merupakan revisi dari Kepmenkes 900.Terdiri dari VII Bab, 24 Pasal, yaitu:
Dalam peraturan ini, berisi mengenai ketentuan-ketentuan yang harus di
lakukan bidan untuk menyelenggarakan praktek kebidanan sesuai dengan standar
kebidanan yang ada. Ketentuan-ketentuan tersebut secara khusus diatur yaitu
mengenai perizinan dan penyelenggaraan praktik.
Yang tertuang pada BAB II dan III
Bab I Ketentuan Umum (pasal 1) Bab IV Pembinaan dan Pengawasan(pasal 20-21)
Bab II Perizinan (pasal 2-7) BAB V Ketentuan Peralihan(Pasal 22)
Bab I Ketentuan Umum (pasal 1) Bab IV Pembinaan dan Pengawasan(pasal 20-21)
Bab II Perizinan (pasal 2-7) BAB V Ketentuan Peralihan(Pasal 22)
Bab III Penyelenggaraan Praktik (pasal 8-19) BAB VII Ketentuan Penutup(Pasal 23-24)
DaftarPustaka :
1.
Kurnia, S. Nova, 2009,EtikaProfesiKebidanan,
Yogyakarta, PanjiPustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar